Monday, September 6, 2010

Apakah RumahHarus Dizakati?

Tanya:
As.WR. Saya
punya
tabungan
saya sudah
mencapai
nisab dan
haul, tapi simpanan tersebut
terpakai untuk biaya renovasi
rumah. sisa dibawah nisab. 1.
Apa rumah yang baru direnovasi
perlu dihitung sebagai zakat mal.
2. Apakah tanah milik diluar
untuk rumah tinggal juga harus
dikeluarkan zakatnya. Trimakasi
Wasallam WR (Ekos)
Jawab:
Ekos yang dirahmati Allah
Semestinya harta tabungan yang
telah mencapai nisab dan haul
dikeluarkan dulu zakatnya, nanti
setelah itu baru anda belanjakan,
kecuali simpanan tersebut belum
mencapai nisab/haul dan
kemudian dibelanjakan maka tidak
ada kewajiban zakat padanya.
Karena menyimpan harta yang
telah sampai haul dan nisab dan
tidak dizakatkan diancam Allah
azza wajalla dalam firmannya:
dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, Maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang
pedih. ” (QS. At-Taubah (9): 34)
Oleh karenanya selagi ada
kesempatan maka saudari bisa
menghitung berapakah zakat dari
harta simpanan kemarin untuk
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5
persen.
Mengenai rumah, tanah dan
kendaraan tidak ada kewajiban
zakat padanya. Kecuali aset
tersebut saudari sewakan, maka
nilai zakatnya dihitung dari nilai
sewa asset tersebut setahun, dan
bila nominalnya setara atau lebih
dengan 85 gram emas. Ketika kita
tidak dikenakan wajib berzakat,
maka seyogyanya bisa berinfak
atau sedekah yang memang
sangat dianjurkan bagi siapa saja
terutama di bulan ramadhan ini.
Wallahuta ’ala a’lamu. (Tim
Dompet Dhuafa)

No comments:

Post a Comment