Monday, September 6, 2010

Zakat Suami Istri yang Bekerja

Tanya:
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya
PNS di sebuah instansi dan suami
saya TNI. Jadi masing-masing
punya penghasilan tiap bulannya.
Gaji yang saya terima tiap bulan
Rp 2.245.000 belum termasuk
potongan,setelah dipotong jadi Rp
1.995.000, sedangkan
penghasilan suami Rp 2.450.000
setelah dipotong jadi Rp.
2.250.000. Pengeluaran rutin
bulanan kami Rp 1.500.000 dan
untuk membayar utang Rp
1.000.000 tiap bulannya, jadi
total pengeluaran Rp.
2.500.000.Yang saya tanyakan
berapa zakat maal yang harus
kami keluarkan tahun ini?
Terimakasih.Wassalamualaikum
Wr. Wb. (Nira Fitriyana)
Jawab:
Ibu Nira Fitriyana dan keluarga
yang dirahmati Allah, untuk
mengeluarkan zakat penghasilan
perbulan terlebih dahulu
disyaratkan bila gaji/penghasilan
kita telah setara atau lebih dengan
nisab 522kg beras (atau Rp
2.610.000 jika harga beras Rp
5.000/kg). Melihat apa yang
disampaikan ibu Nira Fitriyana
kami melihat bahwa masing-
masing penghasilan bapak dan
ibu belum dikenakan wajib zakat
profesi perbulannya karena belum
mencapai Nisab.
Tetapi bila penghasilan tersebut
disatukan dalam satu simpanan
maka setahun kemudian mungkin
akan kena kewajiban zakat
tabungan atau zakat simpanan.
Jika jumlah saldo akhir
simpanannya setara atau lebih
dengan nilai 85 gram emas murni
(sekitar Rp 29.155.000 bila harga
emas hari ini @ Rp 343.000/
gram).
Dari uraian diatas berarti
pemasukan seluruhnya sebesar
Rp 4.695.000 sedangkan
pengeluaran totalnya Rp
2.950.000 bapak ibu masih dapat
menyisihkan perbulan sebesar Rp
1.745.000 atau Rp 20.940.000/
tahun. Jumlah tersebut berarti
belum mencapai nisab zakat
simpanan 85gram alias tidak
dikenakan kewajiban berzakat.
Nah kebaikan dan peluang
beramal sholeh dalam islam
tidaklah dimonopoli oleh orang-
orang kaya yang bisa berzakat,
kita pun yang belum tergolong
wajib zakat masih bisa beramal
lewat infaq sedekah wakaf yang
memang sangat dianjurkan.
“ Barangsiapa yang mengerjakan
kebaikan seberat dzarrahpun,
niscaya dia akan melihat
(balasan)nya" (az Zalzalah 7).
“Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang
yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah , adalah
serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi
siapa yang Dia kehendaki. Dan
Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi
Maha Mengetahui" ( Q.S al
Baqorah 261 ).
Demikian penjelasan Dompet
Dhuafa bila ibu dan keluarga ingin
berbagi
dengan kaum dhuafa maka ibu
bisa menghubungi kami kapan
saja. Semoga
Allah memberi berkah pada harta
yang kita amalkan dan berkah
bagi harta
yang kita simpan. Wallahu ta ’ala
alamu. (Tim Dompet Dhuafa)

No comments:

Post a Comment